Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto merespons protes mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia menegaskan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Noel bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada pedomannya semua. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," kata Fitroh di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Selasa (19/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menjelaskan, besar kecilnya tuntutan yang diajukan merupakan telaah berdasarkan hasil fakta persidangan.
"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," tegasnya.
Fitroh menekankan, pertimbangan tuntutan juga melihat dua sisi, yakni hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
“Jadi hal yang meringankan, itu sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” jelas Fitroh.
Noel Ebenezer menyesal dan tidak korupsi lebih banyak
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku menyesal atas tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan JPU KPK. Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Pernyataan penyesalan yang disampaikan Noel sebagai bentuk sindiran terhadap perbedaan hukuman kasus korupsi yang dinilainya tidak sebanding. Menurut dia, ada terdakwa lain dengan nilai korupsi jauh lebih besar, namun hanya menerima hukuman sedikit lebih berat.
"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," tegas Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5).
Noel menilai, tuntutan yang diajukan jaksa KPK terhadap dirinya terlalu berat. Ia mengaku tidak memahami dasar logika hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.
"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?" ujar dia.
Lebih lanjut, Noel menegaskan selama menjabat sebagai Wamenaker RI dirinya telah bekerja untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut kebijakan yang dijalankannya juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022