
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengakui kelalaiannya sebagai pejabat publik hingga akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum dan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
“Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, seharusnya saya dapat menjaga amanah dengan lebih baik dan lebih berhati-hati,” kata Noel membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/5).
Ia menegaskan, penyesalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan masyarakat akibat kurangnya kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan relasi jabatan.
Menurut Noel, dirinya seharusnya lebih cermat dalam menyikapi setiap bentuk komunikasi, hubungan kerja, maupun lingkungan jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu juga menyampaikan, dirinya tidak bermaksud mencari pembenaran ataupun menyalahkan pihak lain atas kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh perjalanan hidup dan pengabdiannya sebelum menjatuhkan putusan.
“Hari ini saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup, nilai-nilai yang membentuk diri saya, pekerjaan yang pernah saya lakukan, serta penyesalan yang saya rasakan, agar majelis hakim dapat melihat saya sebagai manusia secara utuh,” tuturnya.
Peleidoi ini dibacakan satu pekan setelah Noel dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
