
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Peradilan Militer tengah jadi sorotan publik, dalam kasus penyiraman air keras kepada Aktivis HAM Andrie Yunus. Pasalnya, pernyataan Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dinilai tidak relevan dengan upaya pembuktian perkara.
Bahkan pernyataan Fredy Ferdian pun viral di media sosial saat memimpin proses sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Situasi tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi di ruang publik.
Akan tetapi, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa proses persidangan perlu dipahami secara utuh dan proporsional, bukan hanya berdasarkan potongan video maupun cuplikan singkat yang beredar di media sosial.
Menurut pandangan ahli hukum militer, Chandra Matdung persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat, kecuali pada perkara tertentu yang secara hukum memang wajib dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat melihat langsung proses persidangan. Tidak ada pembatasan khusus bagi publik selama perkara tersebut tidak termasuk kategori yang menurut hukum harus tertutup,” kata Chandra Matdung kepada awak media, Rabu (13/5).
Di tengah berkembangnya berbagai persepsi mengenai sistem peradilan militer, Chandra menegaskan bahwa anggota TNI tidak memiliki kekebalan hukum.
Dalam praktiknya, prajurit yang terbukti melanggar justru menghadapi konsekuensi tambahan selain pidana pokok, seperti pemecatan, penurunan karier, hingga kehilangan hak-hak kedinasan.
Baca Juga:Difitnah, Dipukul, hingga Diselingkuhi, Karen Hertatum Dapat Izin Anak Cerai dari Dede Sunandar
"Setiap anggota yang dipanggil dalam proses hukum wajib hadir dan tunduk terhadap mekanisme peradilan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional," ucapnya.
Terkait dinamika pernyataan hakim dalam persidangan yang ramai diperbincangkan publik, Chandra menilai hal tersebut merupakan bagian dari teknik pemeriksaan untuk menggali fakta secara menyeluruh.
“Hakim memiliki kewajiban untuk menguji konsistensi keterangan, memahami motif, serta melihat keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Pertanyaan yang muncul dalam persidangan harus dilihat dalam konteks proses pembuktian secara utuh,” jelas Chandra.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022