Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Mei 2026 | 02.29 WIB

Sidang Andrie Yunus Viral, Pengamat Tegaskan Peradilan Militer Terbuka untuk Umum

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Peradilan Militer tengah jadi sorotan publik, dalam kasus penyiraman air keras kepada Aktivis HAM Andrie Yunus. Pasalnya, pernyataan Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dinilai tidak relevan dengan upaya pembuktian perkara.

Bahkan pernyataan Fredy Ferdian pun viral di media sosial saat memimpin proses sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Situasi tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi di ruang publik.

Akan tetapi, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa proses persidangan perlu dipahami secara utuh dan proporsional, bukan hanya berdasarkan potongan video maupun cuplikan singkat yang beredar di media sosial.

Menurut pandangan ahli hukum militer, Chandra Matdung persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat, kecuali pada perkara tertentu yang secara hukum memang wajib dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat dapat melihat langsung proses persidangan. Tidak ada pembatasan khusus bagi publik selama perkara tersebut tidak termasuk kategori yang menurut hukum harus tertutup,” kata Chandra Matdung kepada awak media, Rabu (13/5).

Di tengah berkembangnya berbagai persepsi mengenai sistem peradilan militer, Chandra menegaskan bahwa anggota TNI tidak memiliki kekebalan hukum. 

Dalam praktiknya, prajurit yang terbukti melanggar justru menghadapi konsekuensi tambahan selain pidana pokok, seperti pemecatan, penurunan karier, hingga kehilangan hak-hak kedinasan.

"Setiap anggota yang dipanggil dalam proses hukum wajib hadir dan tunduk terhadap mekanisme peradilan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional," ucapnya.

Terkait dinamika pernyataan hakim dalam persidangan yang ramai diperbincangkan publik, Chandra menilai hal tersebut merupakan bagian dari teknik pemeriksaan untuk menggali fakta secara menyeluruh.

“Hakim memiliki kewajiban untuk menguji konsistensi keterangan, memahami motif, serta melihat keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Pertanyaan yang muncul dalam persidangan harus dilihat dalam konteks proses pembuktian secara utuh,” jelas Chandra.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore