Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Maret 2026 | 04.14 WIB

KY Nilai Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Melanggar Kode Etik

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyampaikan keterangan terkait OTT ketua dan wakil ketua PN Depok. (KY)

JawaPos.com - Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pemeriksaan dilakukan. menyusul keduanya beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Beberapa hal yang tadi kami tanyakan adalah tentunya menyangkut dengan etik yang dilanggar atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ini," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara,Jumat (13/3).

Pada kesempatan sama, anggota KY Abhan mengatakan lembaganya setelah ini akan mendalami dan menyusun rekomendasi untuk Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan rekomendasi tersebut sesuai tugas dan wewenang KY dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Ya intinya bahwa ruang kewenangan kami adalah pada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Itu yang kami dalami, ya. Persoalan tindak pidana korupsi adalah wilayah KPK," katanya.

Abhan mengatakan bahwa untuk sementara, KY memandang I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sudah melanggar kode etik dengan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh KY di gedung lembaga antirasuah menunjukkan sinergi yang positif antarkedua lembaga.

"Tentunya ini menjadi sinergi yang positif antara KPK dan KY karena tentu dalam proses penegakan hukum, baik dugaan tindak pidana korupsi maupun penegakan etik itu adalah dua hal yang beriringan," katanya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore