Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 18.42 WIB

Nadiem Makarim Respons Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook.: Menyedihkan, Harusnya Bebas

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merespons vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan konsultannya Ibrahim Arief alias Ibam. Ia merasa sedih atas vonis hakim yang menyatakan Ibam diputus bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).

"Oh, tadi saya sudah bilang, ya sangat menyedihkan ya untuk saya melihat keputusan tersebut. Tapi kita lihatlah, saya hormati proses hukum," kata Nadiem sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi chromebook terhadap Ibam. Ia menegaskan, seharusnya Ibam dapat divonis bebas atas kasus tersebut.

"Tapi sepertinya dua hakim dari lima hakim itu sudah merasa harusnya dia bebas," ujarnya.

Nadiem menegaskan, adanya dissenting opinion tersebut memberikan sinyal terhadap fakta-fakta di persidangan bahwa pengadaan chromebook telah dilakukan sebagaimana mestinya.

"Jadi itu memberi harapanlah, suatu sinyal kuat gitu terhadap sebenarnya fakta persidangan udah sangat kuat. Ya, saya hanya bisa berdoa untuk Ibam dan keluarga," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore