
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 saag konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memastikan akan mengajukan banding guna melawan balik vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam menanggapi vonis tersebut, Ibam memutar kembali video pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum di Indonesia. Pesan tersebut menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen politik maupun alat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Pesan Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat 'Mengerjai' Lawan Politik
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026. Dalam rekaman itu, Prabowo memberikan pesan menohok bagi para penegak hukum di tanah air.
"Kita harus tegakkan hukum dengan baik. Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjai lawan politik dan saya tidak mau," ujar Prabowo dalam video yang diputar.
"Pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil. Keputusan itu harus beyond a reasonable doubt. Harus tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun," lanjut Presiden Prabowo.
Dissenting Opinion Jadi Modal Kuat Banding
Baca Juga: Wali Kota di California Mundur usai Didakwa Jadi Agen Ilegal Tiongkok, Terancam 10 Tahun Penjara
Ibam menilai, adanya dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonisnya adalah bukti nyata adanya keragu-raguan di meja hijau. Baginya, jika hakim ragu, maka seharusnya terdakwa dibebaskan.
Ibam berharap keadilan bisa tegak tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap konsultan yang berniat membantu negara.
"Kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan lain sebagainya," ujar Ibam, Rabu (13/5).

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
