
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 saag konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memastikan akan mengajukan banding guna melawan balik vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam menanggapi vonis tersebut, Ibam memutar kembali video pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum di Indonesia. Pesan tersebut menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen politik maupun alat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Pesan Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat 'Mengerjai' Lawan Politik
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026. Dalam rekaman itu, Prabowo memberikan pesan menohok bagi para penegak hukum di tanah air.
"Kita harus tegakkan hukum dengan baik. Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjai lawan politik dan saya tidak mau," ujar Prabowo dalam video yang diputar.
"Pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil. Keputusan itu harus beyond a reasonable doubt. Harus tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun," lanjut Presiden Prabowo.
Dissenting Opinion Jadi Modal Kuat Banding
Baca Juga: Wali Kota di California Mundur usai Didakwa Jadi Agen Ilegal Tiongkok, Terancam 10 Tahun Penjara
Ibam menilai, adanya dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonisnya adalah bukti nyata adanya keragu-raguan di meja hijau. Baginya, jika hakim ragu, maka seharusnya terdakwa dibebaskan.
Ibam berharap keadilan bisa tegak tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap konsultan yang berniat membantu negara.
"Kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan lain sebagainya," ujar Ibam, Rabu (13/5).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
