Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2026 | 00.16 WIB

Berawal dari Laporan WA, Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Penyekapan Pemuda di Lantai 2 Showroom Jakarta Timur

Polisi menangkap 2 pelaku penyekapan pria di showroom motor Jakarta Timur (Jaktim). (Istimewa) - Image

Polisi menangkap 2 pelaku penyekapan pria di showroom motor Jakarta Timur (Jaktim). (Istimewa)

JawaPos.com - Tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri mengungkap aksi penyekapan mengerikan di sebuah showroom motor di kawasan Jakarta Timur. Seorang pemuda berinisial RNA, 29, yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan berhasil diselamatkan dari lokasi tersebut.

Aksi cepat kepolisian ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp resmi milik kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak mengepung lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga langsung meringkus dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi.

Kronologi Penggerebekan di Showroom Motor

Kasus ini mulai terendus setelah orang tua korban mengirim laporan darurat melalui hotline kepolisian pada Kamis (14/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Merespons laporan tersebut, Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri langsung menerjunkan tim ke lapangan.

Petugas kepolisian langsung bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan, yakni Wijoyo Showroom Motor yang berada di Jl. Raya Rawa Kuning, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan korban tengah disekap di lantai dua showroom. Korban langsung dievakuasi oleh petugas dalam kondisi selamat namun mengalami trauma akibat penyanderaan.

Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Selain menyelamatkan korban, polisi bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi kriminal ini. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AB dan R.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting untuk proses hukum lebih lanjut. Di antaranya adalah tiga unit handphone milik terduga pelaku serta sebuah surat pernyataan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore