
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 15 tahun, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000," sambungnya.
Hakim menyatakan, denda tersebut harus dibayar Ibam paling lambat dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 120 hari penjara.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal hasil pelelangan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ujarnya.
Hakim menolak pemberian uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menimbang bahwa mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti yang dituntut oleh Penuntut Umum, setelah mempertimbangkan sebelumnya, dinyatakan ditolak," tegasnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Serta, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun atau dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022