
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 15 tahun, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000," sambungnya.
Hakim menyatakan, denda tersebut harus dibayar Ibam paling lambat dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 120 hari penjara.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal hasil pelelangan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ujarnya.
Hakim menolak pemberian uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menimbang bahwa mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti yang dituntut oleh Penuntut Umum, setelah mempertimbangkan sebelumnya, dinyatakan ditolak," tegasnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Serta, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun atau dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
