
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam merasa kasus hukum yang menjeratnya merupakan sebuah kriminalisasi. Ia menyatakan, banyak pihak menilai pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara transparan.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengadaan laptop chromebook. Mengingat, ia hanya bekerja sebagai konsultan di Kemendikbudristek.
"Takut akan kriminalisasi seperti ini. Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan, dan keputusannya pun bukan dibuat oleh saya pada akhirnya di situ," kata Ibam dalam podcast 'Banyak Tanya' yang disiarkan Youtoube JawaPosTV, Minggu (10/5).
Ia menegaskan, publik bisa melihat proses persidangan dugaan korupsi chromebook secara terbuka. Karena itu, masyarakat bisa melihar bahwa pengadaan laptop chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi semua ini untungnya sudah terdokumentasikan dengan baik, dan kita semua transparan kan sidang terbuka juga. Jadinya banyak yang bisa melihat bahwa, wah, sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ," tuturnya.
Ia pun mengakui, kasus hukum yang menimpanya memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebab, pada awalnya berniat untuk membantu negara, namun berakhir nahas dengan jeratan hukum.
"Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa gitu? Karena kan misalnya ada yang ngebantu kasih masukan gitu ke sebuah institusi pemerintahan, terus tanpa sadar ternyata masukannya dijadikan landasan-landasan untuk keputusan pemerintah," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
