
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menilai Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum memenuhi tiga syarat utama. Ia menegaskan, angka kerugian negara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) masih bersifat asumtif.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat hadir sebagai ahli meringankan bagi terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Agung menjelaskan, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK sesuai amanat konstitusi sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.
“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” kata Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan ahli.
Ia menjelaskan, syarat pertama yang tidak terpenuhi adalah audit tidak dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Menurutnya, putusan MK telah menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Kemudian, syarat kedua terkait prosedur pemeriksaan investigatif yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara. Agung menilai prosedur tersebut tidak didasarkan pada adanya predikasi yang jelas.
Syarat ketiga, lanjutnya, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, adanya perbuatan melawan hukum, serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, Agung menilai LHA tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, substansi kerugian negara yang tercantum dalam audit tersebut tidak benar-benar terjadi.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
