
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menilai Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum memenuhi tiga syarat utama. Ia menegaskan, angka kerugian negara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) masih bersifat asumtif.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat hadir sebagai ahli meringankan bagi terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Agung menjelaskan, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK sesuai amanat konstitusi sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.
“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” kata Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan ahli.
Ia menjelaskan, syarat pertama yang tidak terpenuhi adalah audit tidak dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Menurutnya, putusan MK telah menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Kemudian, syarat kedua terkait prosedur pemeriksaan investigatif yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara. Agung menilai prosedur tersebut tidak didasarkan pada adanya predikasi yang jelas.
Syarat ketiga, lanjutnya, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, adanya perbuatan melawan hukum, serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, Agung menilai LHA tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, substansi kerugian negara yang tercantum dalam audit tersebut tidak benar-benar terjadi.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
