Hamdan Zoelva dan Patra M Zen selaku tim penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya.
Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menilai JPU hanya menyusun ulang surat dakwaan ke dalam tuntutan.
JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Tuntutan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Menurut Hamdan Zoelva, 99 persen dari total 2.596 lembar tuntutan identik dengan surat dakwaan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan unsur plagiarisme dalam tuntutan itu. "Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) malam.
Hamdan menegaskan tim penasihat hukum keberatan karena tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta persidangan yang berlangsung empat bulan terakhir.
"Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.
Dia menilai jaksa bertindak manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai dalil materiil.
Padahal Irawan tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi perkara Kerry.
“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM.
Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan Irawan Prakoso menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang menjerat Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
