Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan alasan atau motif 4 terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam persidangan hari ini (6/5). Pertanyaan muncul lantaran timeline aksi Andrie di Hotel Fairmont, Jakarta, dengan masuknya 4 terdakwa ke BAIS TNI cukup jauh.
Dalam sidang tersebut, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua majelis hakim sempat mempertanyakan awal perkenalan antara Komandan Detasmen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi dengan para terdakwa. Heri menyatakan bahwa para terdakwa pertama kali masuk BAIS TNI pada November 2025.
Fredy pun mengurut waktu sampai Maret tahun lalu. Saat itu, 4 personel BAIS TNI yang kini menjadi terdakwa belum bertugas di BAIS TNI. Sebab, Andrie menerobos masuk ke lokasi rapat dengan topik Revisi Undang-Undang (UU) TNI terjadi pada Maret 2025. Bahkan, mereka juga dipastikan tidak bertugas di Hotel Fairmont saat peristiwa itu terjadi.
”Kejadian (di Hotel) Fairmont kan Maret 2025, sedangkan terdakwa masuk (BAIS TNI) November 2025. Terus kemudian mereka aksi (penyiraman air keras) 12 Maret 2026, itu kan jauh banget,” ungkap Fredy.
Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu pertanyaan karena dalam surat dakwaan telah disampaikan bahwa para terdakwa beraksi atas dasar dendam. Mereka merasa tersinggung karena Andrie menerobos rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Alasan dan motif itu pula yang disampaikan oleh Heri sebagai atasan langsung para terdakwa.
”Mereka merasa tersinggung dengan kejadian penerobosan pada saat pelaksanaan rapat tentang (revisi) UU TNI,” imbuhnya.
Pertanyaan lain diajukan oleh majelis hakim kepada saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution. Dia adalah Pabandya D 31 Pampers Direktorat B Bais TNI. Hakim mempertanyakan keterkaitan antara para terdakwa dengan Andrie yang mengkritisi proses revisi UU TNI serta berbagai isu lain terkait dengan UU baru tersebut.
”Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan Revisi UU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan (para terdakwa) hanya prajurit Denma?” tanya Fredy.
Namun Alwi tetap menjawab sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Bahwa para terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan yang dilakukan oleh Andrie. Sehingga pada 12 Maret 2026 atau lebih kurang satu tahun setelah peristiwa penerobosan di Hotel Fairmont Jakarta, mereka menyiram korban menggunakan air keras.
”Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (revisi UU TNI), sehingga merasa sakit hati para terdakwa itu,” jawab Letkol Alwi.
Jawaban tersebut belum cukup bagi majelis hakim. Fredy lantas kembali bertanya dengan penegasan ada atau tidak perintah kepada para terdakwa.
”Bukan itu maksud saya, kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?,” cecar hakim.
”Tidak ada (perintah) yang mulia,” jawab Alwi.
Hakim masih belum berhenti bertanya dan memastikan ada atau tidak operasi khusus di balik aksi para terdakwa.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
