Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 03.30 WIB

Mangkir dan Menghilang, Pendiri Ponpes di Pati Terancam Dijemput Paksa

GERAM: Warga berdemo dengan memasang tulisan “Sang Predator” yang mengarah pada oknum pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, berinisial AS. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

JawaPos.com - Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual  terhadap puluhan santriwatinya terancam dijemput paksa oleh aparat kepolisian. Musabanya, tersangka berinisial AS tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Senin, (4/5). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 24.00 WIB, tersangka tidak kunjung hadir tanpa keterangan yang jelas. Kondisi ini membuat proses hukum terhambat dan mendorong aparat untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas sikap mangkir tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah penjemputan paksa merupakan prosedur yang akan ditempuh guna memastikan tersangka dapat segera dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Dika, meskipun tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini, proses pemeriksaan awal tetap menjadi tahapan penting yang tidak boleh dilewati. Hal ini berkaitan dengan prinsip hukum yang menjamin setiap individu mendapatkan perlindungan hak asasi manusia serta proses hukum yang adil atau due process of law.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan kepolisian mengedepankan profesionalitas serta kehati-hatian. Setiap langkah penegakan hukum, termasuk penangkapan, harus dilakukan secara sah dan memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Pemeriksaan awal menjadi bagian dari kehati-hatian kami agar tindakan paksa yang dilakukan benar-benar sesuai prosedur dan tidak dapat digugat secara hukum,” ujarnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, jumlah korban dalam kasus ini diduga cukup besar. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa korban bisa mencapai puluhan santriwati. Fakta ini semakin memperkuat urgensi penanganan cepat dan tuntas oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Dengan rencana penjemputan paksa yang kini tengah disiapkan, kepolisian berharap proses penyidikan dapat kembali berjalan lancar. Penangkapan terhadap tersangka dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kejahatan yang terjadi serta memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore