GERAM: Warga berdemo dengan memasang tulisan “Sang Predator” yang mengarah pada oknum pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, berinisial AS. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
JawaPos.com - Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwatinya terancam dijemput paksa oleh aparat kepolisian. Musabanya, tersangka berinisial AS tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Senin, (4/5). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 24.00 WIB, tersangka tidak kunjung hadir tanpa keterangan yang jelas. Kondisi ini membuat proses hukum terhambat dan mendorong aparat untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas sikap mangkir tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah penjemputan paksa merupakan prosedur yang akan ditempuh guna memastikan tersangka dapat segera dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Dika, meskipun tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini, proses pemeriksaan awal tetap menjadi tahapan penting yang tidak boleh dilewati. Hal ini berkaitan dengan prinsip hukum yang menjamin setiap individu mendapatkan perlindungan hak asasi manusia serta proses hukum yang adil atau due process of law.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan kepolisian mengedepankan profesionalitas serta kehati-hatian. Setiap langkah penegakan hukum, termasuk penangkapan, harus dilakukan secara sah dan memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
“Pemeriksaan awal menjadi bagian dari kehati-hatian kami agar tindakan paksa yang dilakukan benar-benar sesuai prosedur dan tidak dapat digugat secara hukum,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, jumlah korban dalam kasus ini diduga cukup besar. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa korban bisa mencapai puluhan santriwati. Fakta ini semakin memperkuat urgensi penanganan cepat dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Dengan rencana penjemputan paksa yang kini tengah disiapkan, kepolisian berharap proses penyidikan dapat kembali berjalan lancar. Penangkapan terhadap tersangka dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kejahatan yang terjadi serta memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
