
Ilustrasi pelecehan seksual.
JawaPos.com - Dugaan pelecehan seksual melibatkan seorang dokter di Klinik Pratama Universitas Riau (Unri) terus bergulir. Saat ini, dokter tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya. Unri memastikan, penanganan kasus tersebut menjadi atensi.
Wakil Rektor II Unri Yuana Nurulita menegaskan komitmen Unri untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Karena itu, sampai saat ini Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) terus bergerak.
Menurut Yuana, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, objektif, profesional, dan berkeadilan. Pihaknya tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta asas praduga tidak bersalah. Namun tindakan tegas tetap dilakukan.
”Sebagai langkah awal, pihak universitas telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan,” bunyi keterangan resmi Unri dikutip dari pemberitaan Riau Pos (Jawa Pos Group) pada Sabtu (2/5).
Langkah itu diambil demi memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan serta tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. Tidak hanya fokus pada aspek penegakan aturan, Unri juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Mereka memastikan korban memperoleh ruang aman, perlindungan, serta pendampingan yang layak.
Baca Juga:Panaskan Mesin Politik, Rapimwil PPP Banten Target Rebut Kembali Kepercayaan Publik di 2029
Unri mengakui bahwa bahwa terlapor merupakan dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, proses tindak lanjut dan penjatuhan sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Unri juga menegaskan, penonaktifan terlapor bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
Separen selalu, Kepala Satgas PPKPT Unri menyampaikan bahwa tengah menjalankan proses pemeriksaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil terlapor berinisial LH untuk memperoleh penjelasan terkait kronologis kejadian. Hal ini bertujuan untuk mendokumentasikan secara rinci setiap peristiwa yang dilaporkan.
”Selain itu, kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mereka tetap terjaga,” terang dia.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kemudian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, satgas menyusun kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan atau investigasi tersebut.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022