Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 17.00 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Eks Napi Kasus Korupsi

Daycare Little Aresha, Kota Jogjakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4). (Hery Sidik/Antara) - Image

Daycare Little Aresha, Kota Jogjakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4). (Hery Sidik/Antara)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti pernah terjerat dalam perkara korupsi. Dia bahkan sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman sebagai narapidana. Kabar itu beredar luas di media sosial. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono pun membenarkan informasi tersebut.

”Ya, itu sambil jalan. Informasi yang kami terima seperti itu (Diyah Kusumastuti pernah jadi terpidana korupsi). Tapi, dalam perkara yang lain, mungkin ditangani di Semarang,” kata Irjen Anggoro dikutip dari pemberitaan Jawa Pos Radar Jogja pada Jumat (1/5).

Dalam informasi yang beredar luas di media sosial, Diyah Kusumastuti divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa tahun lalu. Terkait dengan perkembangan kasus yang kini ditangani oleh jajaran Polda DIY, Anggoro mengungkapkan bahwa Polresta Jogja dan Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan. Angka sementara sejauh ini jumlah korban mencapai 53 anak.

”Apakah ada penambahan tersangka baru, itu bisa,” ucap dia saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Tidak sendirian, Anggoro mengakui bahwa aparat kepolisian mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Baik Pemerintah Provinsi Yogyakarta maupun Pemerintah Kota Yogyakarta. Saat ini pendalaman masih terus dilakukan. Khususnya kepada korban yang sampai saat ini belum melapor kepada pihak kepolisian. Dia memastikan, proses hukum ditangani sebaik mungkin.

”Sedang diusahakan untuk dipercepat. Terhadap tersangka, kita bagi di tiga Polsek karena perempuan,” imbuhnya.

Polda DIY memastikan, para tersangka kini diawasi secara langsung oleh Ditpropam (Direktorat Profesi dan Pengamanan) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus tersebut. Kondisi kesehatan para tersangka juga dipantau oleh kedokteran dan kesehatan dari kepolisian.

”Kita tunggu saja hasil penyidikan. Kan tidak bisa dipaksakan. Kesehatan para tersangka menjadi yang utama dalam proses penyidikan. Itu kita jaga dalam pengawasan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa kecuali. Langkah tegas itu diambil buntut kasus kekerasan yang menyeret daycare Little Aresha. Pemda DIY juga ingin memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore