Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. (Radar Magetan)
JawaPos.com - Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politikus PKB tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Suratno merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (24/4).
Selain Suratno, tersangka lain dalam kasus ini yakni, Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.
Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.
Pelaksanaan kegiatan juga dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Penyidik turut mengungkap adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
