
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4) malam.
Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode 2017–2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar.
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.
Kedelapan terdakwa yang divonis antara lain, Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
