Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 00.24 WIB

Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pda Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pda Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara. Dalam sidang putusan pada Kamis (27/8), majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan tidak ada bukti aliran dana korupsi kepada Leonardi. 

Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi menyatakan bahwa banding sudah dilayangkan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan. Pihaknya tidak terima Leonardi dihukum penjara dan denda Rp 500 juta atas putusan yang menyebut negara belum keluar uang sepeser pun dalam proyek satelit Kemhan.

”Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya (28/8) baru surat akta bandingnya keluar,” kata Rinto kepada awak media pada Jumat (4/9),

Dalam kasus tersebut, Leo didakwa melakukan korupsi dalam kasus pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Eks kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu didakwa bersama 2 orang warga negara asing (WNA). 

Rinto mengungkapkan bahwa latar belakang pihaknya mengajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, melainkan karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut. Bahkan, dia menyebut kekeliruan terjadi secara fundamental.

”Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016 tentang pengujian Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” ucap dia.

Menurut Rinto, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari delik formil menjadi delik materiil. 

Karena itu, dia memandang, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata atau actual loss, bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian atau potential loss. 

Sebelum ada putusan tersebut, frasa dapat merugikan keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore