
Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presidium Kebangsaan 08 mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). Mereka datang untuk menanyakan progres penanganan laporan kepolisian bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang diadukan pada Jumat (10/4). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Gedung Bareskrim Polri karena sangat yakin dengan barang bukti yang dilampirkan dalam laporan mereka beberapa waktu lalu. Menurut dia, barang bukti tersebut sudah cukup sebagai bukti permulaan sesuai dengan Pasal 193 dan atau Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Saya kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan. Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada dan kami sudah buka laporan tanggal 10 April dan hari ini saya meminta informasi yang benar-benar valid dari Bareskrim Polri,” terang dia saat diwawancarai oleh awak media.
Kurniawan menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan bernegara di Indonesia. Apalagi, lanjut dia, kedua tokoh tersebut mengeluarkan keterangan yang sempat viral di media sosial itu dalam keadaan sadar. Karena itu, pihaknya langsung membuat laporan kepolisian.
”Ya, (kami tanyakan perkembangan laporan atas) Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi,” bebernya.
Meski datang secara langsung ke Gedung Bareskrim Polri, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk meminta penyidik menyegerakan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, proses hukum yang berjalan tetap berada di bawah kewenangan penyidik. Tujuan kedatangannya hanya untuk menanyakan perkembangan atas laporan yang sudah dibuat.
”Kalau kami sudah laporkan, mau ditangkap atau dipanggil itu urusan Bareskrim. Tapi, yang jelas saya sudah laporan, Mabes Polri maupun Bareskrim punya kewajiban untuk menyidik masalah ini,” ujarnya.
Tidak hanya di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi bernomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor atas nama Robina Akbar.
Sebelumnya, Saiful Mujani sudah menyampaikan penjelasan atas keterangan yang viral dan kini dipersoalkan tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak pernah bermaksud mengajak siapapun untuk melakukan makar kepada pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
