
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Gedung Bareskrim Polri, Jaksel, pada Selasa (21/4). (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri bersama instansi terkait lainnya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam 13 hari sejak 7-20 April 2026, polisi telah menangkap 330 orang tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4). Dari pengungkapan kasus tersebut, dia menyebut negara telah dirugikan Rp 243,6 miliar.
”Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” kata Nunung.
Untuk itu, Polri mengambil langkah hukum secara tegas. Tujuannya tidak lain menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi. Sehingga salah satu kebutuhan masyarakat itu tetap terjangkau meski tengah terjadi gejolak global.
Baca Juga:Mahfud MD Soroti Aktivis Pengkritik Pemerintah Berujung Dipolisikan: Semoga Tidak Berlanjut
”Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” ucap dia.
Jenderal bintang dua Polri itu memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat disikat habis. Termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja memberi ruang kepada para pelaku kejahatan sektor energi.
”Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Nunung mengungkapkan bahwa sepanjang 2025-2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Rinciannya 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan 19 perkara masih dalam proses penyidikan.
”Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” sesalnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
