Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 23.04 WIB

KontraS Tak Akan Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Peradilan Militer, Begini Alasannya

 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. (Miftahul Hayat/Jawa Pos).

 

 

JawaPos.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memprotes rencana sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (9/4). KontraS menolak proses hukum tersebut berjalan di pengadilan militer.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak percaya terhadap pengadilan militer. Menurutnya, proses hukum tersebut tidak akan tuntas jika diproses melalui peradilan militer.

"Sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer," kata Dimas di Jakarta, Jumat (17/4).

Dimas khawatir, proses hukum yang akan diadili di persidangan militer tidak akan mengungkap aktor intelektual dari kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Bahkan, motif dari kasus tersebut juga dikhawatirkan tidak akan terungkap.

"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam. Di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga," ujarnya.

Ia menduga, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sengaja untuk dilokalisir agar pelakunya hanya empat anggota TNI. Sebab, temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pelakunya sebanyak 16 orang.

"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di Peradilan Militer? Saya rasa tidak," tegasnya.

Oleh karena itu, KontraS memastikan tidak akan hadir dalam sidang kasus penyiraman Andrie Yunus di peradilan militer.

"Jadi untuk itu, kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," pungkasnya.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore