
Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Faraby Martha, mengungkap dampak air keras terhadap pasiennya, Andrie Yunus. Wakil Koordinator KontraS tersebut mengalami kerusakan mata kategori berat. Akibatnya, mata kanan Andrie rusak permanen.
Fakta tersebut diungkap oleh Faraby dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5). Dia hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh oditur militer. Menurut Faraby, kerusakan mata Andrie masuk grade 3.
”Jadi, tingkat keparahan trauma kimia (akibat penyiraman air keras) matanya (Andrie Yunus) itu gradasi 3 dari 4, artinya parah,” kata dia di muka persidangan.
Saat ditanyai oleh oditur militer, Faraby menyatakan bahwa kerusakan mata kanan Andrie bersifat permanen. Sehingga tidak mungkin mata kanan aktivis dan pejuang hak asasi manusia (HAM) tersebut dipulihkan kembali seperti sedia kala. Itu terjadi akibat paparan air keras pada mata kanan Andrie.
Faraby mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh tim dokter RSCM, termasuk dirinya, adalah mempertahankan agar struktur bola mata Andrie tidak semakin rusak. Upaya tersebut terus dilakukan sejak Andrie dibawa ke RSCM pasca disiram air keras pada 12 Maret lalu.
”Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata,” ucap Faraby.
Sejatinya agenda persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini adalah pembacaan tuntutan. Namun, oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan tambah saksi. Yakni saksi ahli dari RSCM. Total ada 2 saksi ahli yang dihadirkan. Selain Faraby, oditur militer mendatangkan dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo.
”Mohon izin Yang Mulia. Memang seyogianya pada hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan. Kami akan bacakan (tuntutan) setelah kami pemeriksaan saksi-saksi tambahan ini dilaksanakan,” ucap oditur sebelum sidang dimulai.
Dalam persidangan itu, ada 4 orang terdakwa. Mereka adalah personel BAIS TNI atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
