
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Oditur militer membatalkan pembacaan tuntutan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (20/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun menjadwal ulang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6) mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan 2 orang tambahan saksi ahli dalam persidangan hari ini. Yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya merupakan dokter di RSCM.
Setelah diizinkan dan pemeriksaan berlangsung, penasihat hukum terdakwa dalam perkara tersebut juga meminta untuk menghadirkan tambahan saksi. Yakni saksi ahli pidana. Mereka meminta agar saksi ahli tersebut diperiksa dalam persidangan tersebut pada Selasa (2/6).
”Mohon izin, Yang Mulia (majelis hakim). Mohon izin (karena) dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” ucap penasihat hukum terdakwa.
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua majelis hakim lantas meminta kepastian dari penasihat hukum terdakwa. Dia ingin tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan saksi ahli. Mengingat Pengadilan Militer II-08 Jakarta punya keterbatasan dalam penahanan terdakwa.
”Supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini. Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” ucap Fredy.
Perwira menengah TNI AD dengan tiga kembang di pundak pun mengingatkan kembali, sesuai jadwal hari ini agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan. Namun, itu urung dilakukan karena oditur militer menghadirkan tambahan saksi. Untuk itu, dia meminta agar tambahan saksi dari penasihat hukum dipastikan.
Setelah perdebatan antara majelis hakim dengan penasihat hukum terdakwa dan oditur militer ihwal jadwal sidang berikutnya selesai, majelis hakim menetapkan jadwal sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Yakni pada Rabu (3/6) mendatang. Majelis hakim meminta agar tidak ada lagi penambahan saksi dari para pihak.
”Dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi (saksi), kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan (tanggal) 4 jawaban tuntutan dari dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
