
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah soal kemahalan harga pengadaan laptop chromebook. Hal itu menyikapi dakwan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang melilitnya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, rentang harga pengadaan sebesar Rp 5-7 juta telah sesuai sebagaimana diutarakan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto.
"Rentang harga di pasar berada di antara Rp 5-7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana," kata Nadiem, dikutip Rabu (4/3).
Nadiem mengklaim, tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Sebab, LKPP menyatakan harga pengadaan di Kemendikbudristek di bawah harga pasaran.
"Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP bahwa survei harga sekitar Rp 5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp 5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Makanya kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara," klaimnya.
Menurutnya, dari 1,4 juta perangkat yang
didistribusikan, data last login menunjukkan 85 persen di antaranya masih aktif digunakan hingga tahun 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.
Bahkan, pada saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini diperkuat oleh catatan BPKP tahun 2023 yang mengonfirmasi bahwa 86 persen siswa dan 58 persen guru menggunakan Chromebook untuk keperluan ANBK dan pembelajaran berbasis IT.
Sementara, Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menyayangkan adanya penyajian data yang tidak utuh dalam melihat efektivitas program pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim.
"Ada data 12 bulan, tapi yang diambil cuma 6 bulan. Padahal berdasarkan data yang penuh dan objektif dari dashboard resmi yang sudah diaudit, penggunaan Chromebook sudah sangat efektif," tuturnya.
"Penggunaan Chromebook tercatat 58 persen untuk pembelajaran guru, 55 persen untuk siswa, serta di atas 85 persen untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)," imbuh Dodi.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
