
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Jeratan hukum itu setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (10/4).
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga berlangsung masif. KPK menemukan adanya permintaan “jatah” hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu diduga sengaja menambah atau menggeser anggaran pada OPD tertentu untuk kemudian meminta imbalan dalam jumlah besar.
“Saudara GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu disampaikan sebelum anggarannya turun atau diberikan kepada OPD. Ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui manipulasi APBD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Asep menyebut, kondisi itu membuat sejumlah kepala OPD berada dalam tekanan. Bahkan, ada di antaranya yang terpaksa menggunakan dana pribadi atau meminjam uang demi memenuhi permintaan bupati agar tetap mempertahankan jabatannya.
"Adapun total permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar," ungkap Asep.
Praktik itu tidak dilakukan sendiri. Gatut Sunu diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang.
Saat ini, Gatut Sunu dan Dwi Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
