
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Jeratan hukum itu setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (10/4).
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga berlangsung masif. KPK menemukan adanya permintaan “jatah” hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu diduga sengaja menambah atau menggeser anggaran pada OPD tertentu untuk kemudian meminta imbalan dalam jumlah besar.
“Saudara GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu disampaikan sebelum anggarannya turun atau diberikan kepada OPD. Ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui manipulasi APBD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Asep menyebut, kondisi itu membuat sejumlah kepala OPD berada dalam tekanan. Bahkan, ada di antaranya yang terpaksa menggunakan dana pribadi atau meminjam uang demi memenuhi permintaan bupati agar tetap mempertahankan jabatannya.
"Adapun total permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar," ungkap Asep.
Praktik itu tidak dilakukan sendiri. Gatut Sunu diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang.
Saat ini, Gatut Sunu dan Dwi Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
