
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Jeratan hukum itu setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (10/4).
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga berlangsung masif. KPK menemukan adanya permintaan “jatah” hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu diduga sengaja menambah atau menggeser anggaran pada OPD tertentu untuk kemudian meminta imbalan dalam jumlah besar.
“Saudara GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu disampaikan sebelum anggarannya turun atau diberikan kepada OPD. Ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui manipulasi APBD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Asep menyebut, kondisi itu membuat sejumlah kepala OPD berada dalam tekanan. Bahkan, ada di antaranya yang terpaksa menggunakan dana pribadi atau meminjam uang demi memenuhi permintaan bupati agar tetap mempertahankan jabatannya.
"Adapun total permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar," ungkap Asep.
Praktik itu tidak dilakukan sendiri. Gatut Sunu diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang.
Saat ini, Gatut Sunu dan Dwi Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
