
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Jeratan hukum itu setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (10/4).
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga berlangsung masif. KPK menemukan adanya permintaan “jatah” hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu diduga sengaja menambah atau menggeser anggaran pada OPD tertentu untuk kemudian meminta imbalan dalam jumlah besar.
“Saudara GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu disampaikan sebelum anggarannya turun atau diberikan kepada OPD. Ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui manipulasi APBD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Asep menyebut, kondisi itu membuat sejumlah kepala OPD berada dalam tekanan. Bahkan, ada di antaranya yang terpaksa menggunakan dana pribadi atau meminjam uang demi memenuhi permintaan bupati agar tetap mempertahankan jabatannya.
"Adapun total permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar," ungkap Asep.
Praktik itu tidak dilakukan sendiri. Gatut Sunu diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang.
Saat ini, Gatut Sunu dan Dwi Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
