Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 15.53 WIB

KPK Sebut Bupati Tulungagung Targetkan Rp 5 miliar dari 16 Kepala OPD, tapi dapat Rp 2,7 miliar

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perolehan uang dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

KPK merinci, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menargetkan mendapatkan uang Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah yang dipimpinnnya.

Walaupun demikian, Gatut Sunu hanya mendapatkan Rp2,7 miliar dari para kepala OPD Tulungagung tersebut sejak Desember 2025-awal April 2026.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (12/4) malam.

Lebih lanjut Asep menjelaskan ada dua skema permintaan uang yang dilakukan oleh Gatut Sunu.

Pertama, kata dia, meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD Tulungagung. Adapun besaran permintaan uangnya adalah Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” katanya.

Ia mengatakan dalam skema kedua itu, Gatut Sunu mematok 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan kepada sejumlah OPD tersebut.

“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore