
Mantan Kabaranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (10/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang eksepsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Jumat (10/4). Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi kembali membantah dakwaan.
Di sela-sela sidang, Leonardi menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah fakta. Tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan, termasuk soal kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan.
Purnawirawan TNI AL itu menyatakan bahwa negara belum mengeluarkan uang sepeser pun dalam proyek tersebut. "Tadi teman-teman wartawan sudah melihat bagaimana eksepsi yang dibacakan. Itu fakta semua. Nggak ada yang dikarang-karang, itu fakta. Bahwa negara belum keluar uang, sama sekali belum membayar," kata Leonardi.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi menyatakan bahwa dirinya melaksanakan tugas sesuai dengan mandat. Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur merupakan salah satu prioritas yang mendapat perhatian dari menteri pertahanan saat itu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kan punya mandatoris, pelaksana. Begitu ada (kebijakan), saya akan melaksanakan sebaik-baiknya, semampu saya. Langkah-langkah apa yang harus saya laksanakan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Dalam eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, Leonardi menyatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat dan cacat hukum. Dia menolak seluruh dalil Oditur Militer di dakwaan primer dan subsider.
Dia juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi itu. "Kami menegaskan bahwa perkara ini bukan sekedar lemah pembuktian, melainkan cacat sejak dari surat dakwaannya dan dipaksakan.
Dakwaan yang kabur, unsur kerugian negara yang tidak nyata, penggunaan fondasi audit yang bermasalah, kriminalisasi tindakan administratif, serta ketimpangan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban," terang Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
