
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR pada Kamis (2/4). Pengaduan ini berkaitan dengan proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, menjelaskan pihaknya menilai terdapat banyak pelanggaran dalam proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.
“Pada hari ini kami mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III terkait proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak pelanggaran. Kami juga meminta diadakan RDPU agar masalah ini bisa dibuka ke publik,” kata Didi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Surat tersebut diterima Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui tim Sekretariat Komisi III. Dalam pengaduannya, pihak Kerry memaparkan sejumlah catatan terkait penanganan perkara ini.
Salah satu sorotan adalah narasi awal Kejaksaan Agung mengenai dugaan oplosan BBM dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun yang sempat menghebohkan publik. Namun, narasi tersebut tidak muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebaliknya, jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebelumnya dianggap sah.
“Dalam persidangan tidak pernah ada cerita soal oplosan. Yang dipersoalkan justru kontrak bisnis yang sebenarnya sah, tetapi kemudian dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan,” ujarnya.
Kerry Riza sendiri telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, yang merupakan nilai kontrak antara Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Didi menilai, putusan tersebut tidak masuk akal, terutama terkait kewajiban membayar uang pengganti. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama yang sah dan justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
“Selama 10 tahun, Pertamina justru mendapatkan keuntungan dan penghematan. Dari data yang kami peroleh, nilainya minimal Rp 17 triliun,” ucapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
