
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu diajukan tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, ke Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan tersebut terkait pemberian tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/3).
Ia menegaskan pelaporan itu sebagai bentuk kontrol publik terhadap KPK. Tujuannya memastikan setiap penanganan kasus korupsi berjalan optimal dan transparan.
"Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan. Dimana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Ia meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional. Hal itu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances. Sistem ini menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan.
"KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas.
Laporan itu berkaitan dengan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
