
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting turut menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Menurut dia, proses hukum terhadap 4 prajurit TNI sebagai terduga pelaku harus tetap diawasi sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dalam negara demokrasi modern, Selamat menyampaikan bahwa militer selalu menempati posisi unik. Institusi tersebut menjadi alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, namun juga dituntut tunduk pada hukum. Karena itu, lahir konsep lex specialis dalam hukum militer.
”Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (20/3).
Kini polemik mencuat. Proses hukum terhadap 4 terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili lewat mekanisme peradilan militer, peradilan umum, atau peradilan koneksitas. Menurut dia, secara historis dan konseptual, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan.
Baca Juga:Hari Raya Idul Fitri 2026 Beda Sehari, Muhammadiyah Jatim: Itu Hal Biasa, Tak Perlu Diributkan!
Selamat menyatakan bahwa hadirnya hukum militer adalah kebutuhan. Sebab, militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa. Ada disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan sebagai fondasi utama.
Tidak hanya itu, hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas sebagai prioritas tertinggi, itu berlaku baik dalam operasi tempur maupun intelijen. Pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius. Sebab, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
”Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer,” jelas dia.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki hukum militer. Selamat menyebut, Amerika Serikat (AS) juga punya hukum militer. Yakni Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Dia menyatakan bahwa saat ini hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer.
Berkaitan dengan mekanisme peradilan koneksitas, lanjut Selamat, hanya dapat dilakukan ketika pelaku terdiri atas unsur militer dan sipil. Penyidikan bisa dilakukan bersama-sama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022