Aktivis KontraS Andrie Yunus (kiri), saat menerobos ke sebuah rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. (KontraS).
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Keputusan tersebut dituangkan melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, mengatakan surat Pembela HAM diterbitkan pada Selasa, (17/3) dan diserahkan kepada pendamping korban.
“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, dilansir dari Antara, Selasa (17/2).
Asesmen status, ujar Saurlin, telah dilakukan pada 12 Maret sampai 16 Maret 2026 sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa asesmen dilakukan dengan berkomunikasi kepada pihak KontraS untuk mendapatkan informasi latar belakang korban atau rekam jejaknya sebagai aktivis.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ucapnya.
Selain itu, surat perlindungan tersebut, tutur Pramono, sudah diterima oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai respons cepat melindungi aktivis dari tindakan kriminalisasi dan upaya penegakan hukum.
“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
