
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Sebelum Rismon, Eggi Sudjana sudah lebih dulu mengajukan restorative justice dalam kasus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa permohonan itu sudah diajukan oleh Rismon sejak pekan lalu.
Dia memastikan bahwa surat permohonan restorative justice sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
”Minggu lagu (Rismon) menyampaikan permohonan restorative justice,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (11/3).
Atas permohonan tersebut, hari ini Rismon mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacaranya.
Dia datang untuk mempertanyakan kelanjutan atas permohonan restorative justice yang sudah dia ajukan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
”RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat (permohonan restorative justice)yang pernah diajukan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Langkah itu diambil meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Mulia Lubis sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan 3 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
