Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Maret 2026 | 19.02 WIB

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, KPK Tancap Gas Panggil Pekan Ini

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) ditemui usai sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan prapradilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Asep tidak bisa memberikan kepastian apakah pemanggilan pemeriksaan itu dilanjutkan dengan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta publik untuk menunggu kehadiran Yaqut Cholil Qoumas di KPK.

"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ucap Asep.

Di sisi lain, ia mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Karena itu, ia meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegas Hakim.

Dengan demikian, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore