
Suasana sidang putusan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu (11/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3). Praperadilan itu diajukan Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Hari ini putusan, jadi sampaikan semuanya untuk menjaga ketertiban," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat memimpin sidang di PN Jaksel.
Sementara, Yaqut Cholil Qoumas terpantau tidak hadir dalam sidang putusan hari ini. Yaqut diwakilkan tim kuasa hukumnya dalam agenda pembacaan putusan.
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraeni beralasan kliennya kelelahan, sehingga tidak bisa hadir mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jaksel.
"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga," ucap Melissa.
Ia berharap, Hakim PN Jaksel dapat memutus secara objektif atas permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut.
"Ya kita Bismillah aja, mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini," tegasnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," tegas Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
Baca Juga:Ramalan Shio Tikus dan Kerbau Besok Kamis 12 Maret 2026: Hoki dan Peruntungan Cerah Hari Ini!
"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil. Sebab, tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku menurut Pasal 361 huruf b KUHAP Baru jo. Pasal 618 KUHP Baru serta Pasal 622 KUHP Baru.
Ia pun menyebut, penetapan tersangka sedikitnya diwajibkan atas dasar dua alat bukti. Namun, kubu Yaqut menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum terpenuhi.
