
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraeni, menyayangkan gugatan praperadilan kliennya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai hakim hanya mempertimbangkan keberadaan dua alat bukti dalam penetapan tersangka oleh KPK, tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.
“Tentu kami memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini. Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat bahwa sudah ada dua alat bukti. Terkait apakah alat bukti tersebut berkualitas atau relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Melissa usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Melissa juga menyoroti bahwa hakim tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK.
Menurutnya, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden kurang baik terhadap penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Ia menilai terdapat ketidakpastian hukum dalam proses tersebut.
“Kami menilai ini bisa menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP baru dan KUHP baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami tempuh melalui upaya-upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.
Ia juga menyebut beberapa dalil yang diajukan pihaknya tidak dimuat dalam pertimbangan hakim. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Saya pikir ada beberapa dalil yang tidak dimuat oleh hakim. Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri dan kami menghargai itu,” ujarnya.
Melissa menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa pihaknya baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka terhadap Yaqut di ruang sidang.
“Sampai saat ini, kami pertama kali melihat surat penetapan tersangka itu justru di ruang sidang,” cetusnya.
Selain itu, ia menilai surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut mencantumkan rujukan pada KUHAP baru dan KUHAP lama secara bersamaan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.
“Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu memuat KUHAP baru dan KUHAP lama. Menurut kami tidak ada fairness atau kepastian hukum dari apa yang disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
