Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 23.13 WIB

Delpedro Hadapi Vonis Hakim: Apa Pun Hasilnya Tak Akan Mengubah Sikap Kami!

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). - Image

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

JawaPos.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung demonstrasi masaa pada Agustus 2025. Persidangan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (6/3).

“Ini adalah hari yang kami tunggu. Apa pun keputusannya, apa pun hasilnya, tentu tidak akan mengubah sikap kami,” kata Delpedro di PN Jakpus.

Ia menegaskan, situasi hukum yang dihadapinya tidak akan mengubah komitmennya dalam menyuarakan demokrasi.

“Ketika kami ditangkap, ketika kami di penjara, kami adalah seorang pemimpin. Ketika di dalam penjara, kami adalah seorang pemimpin, dan ketika nanti setelah bebas, kami akan tetap menjadi seorang pemimpin. Jadi jangan ragukan soal itu,” tegasnya.

Delpedro berharap, putusan majelis hakim dapat menjadi yurisprudensi yang baik bagi tahanan politik lain yang juga diproses hukum terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu.

“Keputusan apa pun tidak akan membuat kami takut. Namun pada intinya, kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dituntut pidana dua tahun penjara.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Aksi tersebut disebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan korban luka di kalangan aparat, sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga.

Menurut jaksa, para terdakwa menyadari bahwa media sosial Instagram merupakan platform efektif untuk menyebarkan informasi ke publik. Melalui akun yang mereka kelola, para terdakwa disebut membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu.

Konten tersebut dinilai bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif. Selain itu, unggahan-unggahan tersebut juga menggunakan tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.

Jaksa juga menilai algoritma Instagram memungkinkan konten-konten tersebut menjangkau khalayak luas.

Adapun, akun Instagram yang dipersoalkan dalam perkara ini antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Mereka dituntut melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore