
Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
JawaPos.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung demonstrasi masaa pada Agustus 2025. Persidangan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (6/3).
“Ini adalah hari yang kami tunggu. Apa pun keputusannya, apa pun hasilnya, tentu tidak akan mengubah sikap kami,” kata Delpedro di PN Jakpus.
Ia menegaskan, situasi hukum yang dihadapinya tidak akan mengubah komitmennya dalam menyuarakan demokrasi.
“Ketika kami ditangkap, ketika kami di penjara, kami adalah seorang pemimpin. Ketika di dalam penjara, kami adalah seorang pemimpin, dan ketika nanti setelah bebas, kami akan tetap menjadi seorang pemimpin. Jadi jangan ragukan soal itu,” tegasnya.
Delpedro berharap, putusan majelis hakim dapat menjadi yurisprudensi yang baik bagi tahanan politik lain yang juga diproses hukum terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Baca Juga:Iran Serang Fasilitas Sipil di Bahrain, Targetkan Dua Hotel dan Satu Bangunan Tempat Tinggal
“Keputusan apa pun tidak akan membuat kami takut. Namun pada intinya, kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dituntut pidana dua tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Aksi tersebut disebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan korban luka di kalangan aparat, sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga.
Menurut jaksa, para terdakwa menyadari bahwa media sosial Instagram merupakan platform efektif untuk menyebarkan informasi ke publik. Melalui akun yang mereka kelola, para terdakwa disebut membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu.
Konten tersebut dinilai bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif. Selain itu, unggahan-unggahan tersebut juga menggunakan tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Jaksa juga menilai algoritma Instagram memungkinkan konten-konten tersebut menjangkau khalayak luas.
Adapun, akun Instagram yang dipersoalkan dalam perkara ini antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Mereka dituntut melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022