Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Istimewa)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing Tahun Anggaran 2023-2026.
Kasus ini melibatkan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK menduga praktik itu seperti “bisnis keluarga” dengan keuntungan dinikmati bupati, suami, dan anak-anaknya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT dilakukan pada 2–3 Maret 2026. Operasi itu mengungkap fakta dugaan korupsi dalam kasus ini.
KPK menemukan bahwa Fadia adalah penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut didirikan 2022 oleh suami dan anak bupati dan diduga monopoli proyek Pemkab Pekalongan.
"Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3). "Namun, pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dibagikan keluarga bupati, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari transaksi," lanjutnya.
KPK mendapati aliran dana dinikmati Bupati Fadia Rp 5,5 miliar; suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI, Rp 1,1 miliar; anak, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan, Rp 4,6 miliar.
Selain itu, anak Bupati Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar; Direktur PT RNB sebagai orang kepercayaan bupati Rp 2,3 miliar; serta penarikan tunai lain Rp 3 miliar.
KPK menyebut Fadia diduga intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya kepada para kepala dinas selama menjabat. Perangkat daerah wajib memenangkan PT RNB meski ada penawaran lebih rendah.
Fadia juga diduga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan lebih awal ke PT RNB. Tindakan itu dilakukan supaya penawaran dapat disesuaikan.
Distribusi uang korupsi diatur langsung Fadia lewat grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut. "Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," ujar Asep.
Pasca-OTT dan pemeriksaan 14 orang, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut, bukan birokrat. Ia juga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
KPK menilai alasan itu tidak relevan. Fadia menjabat bupati dua periode dan jadi wakil bupati 2011–2016. Ia seharusnya paham prinsip tata kelola pemerintahan (good governance).
Sekretaris Daerah Pekalongan juga berulang kali mengingatkan soal kemungkinan konflik kepentingan tersebut. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
