Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa jengkel atas pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto yang selalu menyebut-nyebut nama dirinya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Ahok menegaskan, seharusnya pihak Direksi PT Pertamina turut dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya. Saya juga tanya, maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh," kata Ahok dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok menegaskan, dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari pihak direksi soal pengadaan LNG. Ia memastikan, tidak ada niat untuk mentersangkakan pejabat di Pertamina.
"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan," tegasnya.
Dalam persidangan, Ahok menyatakan tidak mengenal dua mantan pejabat Pertamina yang saat ini duduk sebagai terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Ia mengaku hanya tahu nama-nama tersebut dari laporan audit.
"Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja," ucapnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
