Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa jengkel atas pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto yang selalu menyebut-nyebut nama dirinya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Ahok menegaskan, seharusnya pihak Direksi PT Pertamina turut dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya. Saya juga tanya, maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh," kata Ahok dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok menegaskan, dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari pihak direksi soal pengadaan LNG. Ia memastikan, tidak ada niat untuk mentersangkakan pejabat di Pertamina.
"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan," tegasnya.
Dalam persidangan, Ahok menyatakan tidak mengenal dua mantan pejabat Pertamina yang saat ini duduk sebagai terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Ia mengaku hanya tahu nama-nama tersebut dari laporan audit.
"Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja," ucapnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
