Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa jengkel atas pernyataan mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto yang selalu menyebut-nyebut nama dirinya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Ahok menegaskan, seharusnya pihak Direksi PT Pertamina turut dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya. Saya juga tanya, maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh," kata Ahok dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok menegaskan, dirinya hanya menindaklanjuti laporan dari pihak direksi soal pengadaan LNG. Ia memastikan, tidak ada niat untuk mentersangkakan pejabat di Pertamina.
"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan," tegasnya.
Dalam persidangan, Ahok menyatakan tidak mengenal dua mantan pejabat Pertamina yang saat ini duduk sebagai terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Ia mengaku hanya tahu nama-nama tersebut dari laporan audit.
"Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja," ucapnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
