
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
JawaPos.com – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menuai perhatian publik.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tidak hanya menaikkan hukuman penjara Luhur dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun, tetapi juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 348,69 miliar.
Keputusan itu menjadi sorotan karena pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mempertanyakan dasar hukum pembebanan uang pengganti tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang sebenarnya menikmati hasil tindak pidana.
Baca Juga:Tragis! Kronologi Pria Tewas di Biliar Grogol Jakbar, Berawal dari Pacar Ditonjok Kasus Saling Tatap
"Membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur Budi Djatmiko) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/5).
Dalam perkara ini, pembayaran disebut diterima oleh pihak penjual lahan, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara itu, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, Luhur dinilai tidak terbukti menerima maupun menikmati hasil transaksi tersebut.
Alex menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti seharusnya berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara. Karena itu, pembebanannya perlu diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana.
Menurut dia, apabila kerugian negara berasal dari pembayaran harga tanah kepada perusahaan penjual, maka perlu dijelaskan alasan hukum mengapa kewajiban uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur, bukan kepada pihak penerima dana.
“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," urai Alex.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
