Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto (tiga dari kiri) saat konferensi pers putusan kasus penganiayaan pelajar di Tual hingga meninggal oleh anggota Brimob, di Ambon, Selasa. (ANTARA/Winda Herman)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh terhadap insiden yang menewaskan Arianto Tawakal. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memerintahkan Polda Maluku menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.
Arahan langsung dari Jenderal Sigit diungkap oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto pada Selasa (24/2). Dia menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang personel Brimob Polri bernama lengkap Bripda Mesias Siahaya.
Menurut Dadang, Jenderal Sigit memberikan atensi penuh pada dugaan pelanggaran dan kasus tersebut. Kapolri meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
”Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata dia kepada awak media.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Jenderal Sigit mengirim tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bid Propam dan melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar dilaksanakan pada Senin (23/2) dan berakhir pada Selasa dini hari (24/2). Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit. Mulai sekitar pukul 14.00 WIT dan selesai pada pukul 03.30 WIT.
Dadang mengungkapkan bahwa pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan terdiri atas Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” tegasnya.
Karena itu, majelis KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atau pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
