Ilustrasi brimob
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (21/2). Dia menyatakan bahwa proses hukum terhadap MS dilakukan bersamaan dengan proses etik yang dijalankan Bid Propam Polda Maluku.
”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Arianto tewas ditangani oleh Polres Tual, Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan membawa MS dari Tual ke Ambon. Dia akan segera menjalani proses etik untuk disidangkan.
”Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” lanjut Rositah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.
Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.
Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.
”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Bocah di Sukabumi Meninggal Penuh Luka Bakar, Curhat Terakhir ke Ayah: Dikasih Minum Air Panas
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga sudah menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal. Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.
”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
