
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2),
gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam laman SIPP tertulis klasifikasi perkara: “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
KPK menduga Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler guna mengurangi antrean panjang.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
KPK sendiri telah memeriksa Yaqut pada Jumat (30/1). Adik Ketua Umum PBNU yahya Cholil Staquf itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, sejak pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB.
Meski sempat dicegat dan diikuti oleh awak media hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik.
”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” tegas Yaqut singkat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
