
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengajuan restitusi pajak. Suap itu diterima dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor, untuk memperlancar pengurusan restitusi pajak.
"Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Uang Rp 800 juta itu merupakan bagian dari "uang apresiasi" yang dijanjikan Venasius Jenarus Genggor senilai Rp 1,5 miliar. Hal itu setelah Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega menemukan lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK menyebut, uang senilai Rp 800 juta yang diterima Mulyono telah digunakan untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan sisanya Rp 500 juta masih disimpan di orang kepercayaannya.
Sementara, Dian Jaya Demega menerima uang senilai Rp 200 juta, namun Venasius Jenarus Genggor meminta bagian sebesar
10 persen atau Rp 20 juta.
"Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta," ungkapnya.
Sementara, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius Jenarus Genggor untuk dirinya sendiri.
Dalam OTT ini juga terungkap, Mulyono juga diduga menjadi Komisaris di beberapa
perusahaan. Padahal, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Mulyono tidak dilarang merangkap jabatan lain.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Mulyono bersama Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022