Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Selain dikenal sebagai pejabat pajak, Mulyono juga dikenal sebagai dalang kondang dengan nama panggung Ki Mulyono Purwo Wijoyo. Hal itu terlihat dari sejumlah unggahan pada akun Instagram pribadinya.
KPK kini tengah mendalami dugaan keterlibatan Mulyono dalam kasus suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.
"Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai dapat merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, terlebih jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menegaskan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dan modus yang digunakan Mulyono, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana praktik tindak pidana korupsi.
"Apakah itu menjadi layering untuk praktik-praktik dugaan korupsi atau memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan, tentu akan kami dalami. Tidak hanya terkait dugaan suap pengaturan restitusi, tetapi juga aspek lainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
