Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Selain dikenal sebagai pejabat pajak, Mulyono juga dikenal sebagai dalang kondang dengan nama panggung Ki Mulyono Purwo Wijoyo. Hal itu terlihat dari sejumlah unggahan pada akun Instagram pribadinya.
KPK kini tengah mendalami dugaan keterlibatan Mulyono dalam kasus suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.
"Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai dapat merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, terlebih jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menegaskan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dan modus yang digunakan Mulyono, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana praktik tindak pidana korupsi.
"Apakah itu menjadi layering untuk praktik-praktik dugaan korupsi atau memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan, tentu akan kami dalami. Tidak hanya terkait dugaan suap pengaturan restitusi, tetapi juga aspek lainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
