Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Selain dikenal sebagai pejabat pajak, Mulyono juga dikenal sebagai dalang kondang dengan nama panggung Ki Mulyono Purwo Wijoyo. Hal itu terlihat dari sejumlah unggahan pada akun Instagram pribadinya.
KPK kini tengah mendalami dugaan keterlibatan Mulyono dalam kasus suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.
"Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai dapat merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, terlebih jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menegaskan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dan modus yang digunakan Mulyono, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana praktik tindak pidana korupsi.
"Apakah itu menjadi layering untuk praktik-praktik dugaan korupsi atau memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan, tentu akan kami dalami. Tidak hanya terkait dugaan suap pengaturan restitusi, tetapi juga aspek lainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
