Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza atau anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/1) malam.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, Arcandra Tahar telah berada di ruang sidang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kesaksian Arcandra penting untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Kerry Adrianto Riza.
Dalam perkara ini, Arcandra dihadirkan untuk menjelaskan kebijakan dan mekanisme tata kelola sektor minyak dan gas bumi, khususnya yang berkaitan dengan peran Kementerian ESDM dan PT Pertamina pada periode terjadinya dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, dikabarkan belum dapat menghadiri persidangan pada hari ini. Belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Jonan dalam sidang lanjutan tersebut.
Sedianya, Jonan dan Arcandra Tahar dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/1). Namun, keduanya berhalangan hadir sehingga pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun. Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
