
Wali Kota Madiun Maidi setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Wali Kota Madiun, Maidi. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara terkait OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin (19/1).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total sembilan orang telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Tadi malam sembilan orang sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (20/1).
Sembilan orang tersebut berasal dari berbagai unsur. Selain kepala daerah, KPK juga mengamankan aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta.
“Sembilan orang tersebut yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya berasal dari pihak swasta,” ungkapnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah yang cukup signifikan. Namun, nilai pasti uang yang diamankan belum diungkap secara detail.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini berupa uang sejumlah ratusan juta rupiah. Detailnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” jelas Budi.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang oleh kepala daerah yang berhubungan dengan proyek-proyek serta perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.
“Terkait perkaranya, ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun,” katanya.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya dugaan modus untuk menyamarkan aliran dana tersebut. Salah satunya dengan mengatasnamakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Ada yang kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” tutur Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh penjelasan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Selasa sore.
“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa akan kami sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK memastikan gelar perkara telah dilakukan dalam waktu singkat sejak OTT berlangsung. Proses tersebut menjadi dasar penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
“Artinya, dalam satu kali 24 jam KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” pungkas Budi. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
