
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di sela-sela Rakernas ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak.
Dalam pengembangan terbaru, KPK menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, serta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Nyumarno diduga menerima aliran dana hingga Rp 600 juta dari tersangka pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan ke luar negeri akan diputuskan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pertimbangan tertentu yang ditetapkan penyidik.
“Pencegahan ke luar negeri itu nanti akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik. Tentu penerbitan surat pencegahan atau cekal ada beberapa pertimbangan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (16/1).
Budi menegaskan, dugaan aliran uang suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut masih terus didalami. Penyidik KPK akan menelusuri aliran dana melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperjelas peran masing-masing pihak.
“Pendalaman sampai dengan saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ,” tegasnya.
Menurut Budi, salah satu pertimbangan utama pencegahan ke luar negeri adalah kekhawatiran apabila pihak yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, sementara kehadirannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Misalnya ada kekhawatiran yang bersangkutan ke luar negeri, padahal keberadaannya dibutuhkan di Indonesia untuk mengikuti pemeriksaan secara intensif sesuai jadwal penyidik,” imbuhnya.
KPK menegaskan pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan pembagian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022