
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Polda Metro Jaya memastikan telah menyerahkan berkas perkara tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada jaksa. Total sudah ada 3 dari 8 berkas perkara tersangka kasus tersebut yang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan hal itu. Menurut dia, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tinggal menyelesaikan berkas perkara untuk beberapa tersangka lain.
”Kami sudah melimpahkan (berkas perkara) untuk 3 tersangka,” ungkap dia saat ditanyai oleh awak media di Jakarta.
Kombes Iman mengungkapkan bahwa 3 tersangka yang berkas perkaranya sudah rampung dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan atas nama tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Pihak kepolisian tengah menunggu hasil tindak lanjut pihak Kejaksaan atas berkas itu.
Polda Metro Jaya memastikan, bila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut dapat segera disidangkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengajukan restorative justice atau RJ. Keduanya secara resmi mengajukan penyelesaian masalah hukum menggunakan mekanisme tersebut usai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu.
Dengan mengajukan RJ, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berarti memilih jalur damai dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret mereka berdua menjadi tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi pengajuan RJ dari kedua tersangka.
”RJ-nya masih dalam proses,” ungkap Kombes Iman.
Sesuai dengan ketentuan, Iman menyatakan bahwa mekanisme RJ dapat ditempuh apabila ada kesediaan dari kedua belah pihak. Menurut dia, saat ini penyidik masih menunggu respons dari Jokowi sebagai pelapor. Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi jika pihak pelapor dan terlapor sudah sepakat.
”Penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana KUHP maupun KUHAP,” kata dia. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022