
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Tim penyidik menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada Senin (12/1).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan, langkah itu merupakan bagian dari pendalaman perkara suap pajak yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1).
Budi menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan aktivitas penggeledahan di lokasi. Oleh karena itu, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Kegiatan masih berlangsung," tegasnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
